Politik Hukum Pancasila dalam Menanggulangi Gerakan Radikalisme di Indonesia
Friday, January 11, 2019
Add Comment
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila hadir sebagai pemersatu atas keberagaman suku bangsa,
bahasa, budaya, dan adat istiadat, lebih-lebih agama sebagai perbedaan yang
paling mendasar diwadahi dalam Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila adalah dasar
(falsafah) negara, pandangan hidup, ideologi negara, dan ligatur (pemersatu)
dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Pancasila juga
merupakan titik temu pandangan ideologis antara kelompok nasionalis-islamis
dan nasionalis-sekuler.1
Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan pergantian rezim dari
Orde Lama ke Orde Baru memulai babak baru dalam ideologi Pancasila. Orde
Baru memonopoli penafsiran Pancasila melalui indoktrinasi kepada seluruh
warga negara dengan segala profesi dan usia serta pendidikan. Pada masa itu,
Pancasila diubah menjadi pisau bermata seribu yang dihunus penguasa untuk
menikam siapa saja yang divonis melanggarnya, termasuk di dalamnya adalah
gerakan radikal.
1 Nasionalis sekuler adalah kelompok pemimpin politik Indonesia yang menolak secara tegas agama sebagai dasar negara, kelompok ini terdiri dari Muslim, Katolik, Protestan, Hindu dll. Meskipun secara personal mereka bukan kaum sekuler dan kelompok yang tidak lepas dari sentimen, tendensi dan afiliasi keagamaan. Mereka tetap memilih untuk tidak menggunakan agama sebagai ideologi politik. Sebaliknya, apa yang dimaksud nasionalis muslim adalah kelompok pemimpin muslim yang menginginkan Islam harus dijadikan dasar negara, karena bagi mereka agama dan politik tidak bisa dipisahkan, jelasnya bahwa tidak ada pemisahan antara persoalan duniawi dan ukhrawi dalam ajaran Islam. Lihat, Faisal Ismail, 1999, Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama: Wacana Ketegangan Kreatif Islam dan Pancasila, Tiara Wacana, Yogyakarta, hlm. 5.
2
2
Momentum reformasi 1998 sebagai desain wajah politik pasca
runtuhnya rezim Orde Baru, telah menampilkan sejarah baru dalam panggung
kekuasaan. Belakangan, beberapa kalangan menilai munculnya sesuatu yang
bersifat ekstrem seiring dengan maraknya gerakan radikalisme.2 Bahkan
ideologi Pancasila saat ini “terjepit”di tengah pusaran gerakan radikalisme dan
liberalisme. Pancasila sebagai alat pemersatu terhadap pluralitas bangsa dinilai
belum mampu dikelola dengan baik, dan yang terjadi justru menjadi sesuatu
yang menakutkan bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Di tengah-tengah aksi gerakan radikalisme yang kian marak terjadi di
Tanah Air, maka publik Indonesia kembali ramai membicarakan Pancasila,
yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh bangsa Indonesia untuk
membentuk moral masyarakat yang mumpuni di tengah ancaman dua kutub
ekstrim, yaitu ideologi liberalisme dan radikalisme. Publik Indonesia-pun kini
berpendapat bahwa harus ada upaya sistematik, masif dan terstruktur untuk
menangkal bahaya laten tersebut dengan melibatkan semua komponen bangsa.
Paham liberalisme begitu merajalela di semua bidang pasca reformasi
tahun 1998. Dalam bidang ekonomi, merasuknya paham liberalisme ditandai
dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada
sistem pasar bebas.3 Hal ini sudah barang tentu tidak sejalan dengan Pasal 33
2 Jamhari dan Jajang Jahroni, 2004, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, hlm. v. 3 “70-an Undang-Undang di Indonesia Dibidani World Bank, IMF dan USAID: Dominasi Asing Merajalela!”. Bank Dunia (World Bank) terlibat dalam sejumlah program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat. Keterlibatan World Bank tersebut, membuat pemerintah mengubah sejumlah UU antara lain UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003), UU Kesehatan (No 23 Tahun 1992), UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air
3
3
ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.4
Dalam bidang politik, menjalarnya paham liberalisme ditandai dengan
berbagai regulasi dan praktek demokrasi liberal yang mengagung-agungkan
ukuran kuantitatif, yang mementingkan voting atau suara terbanyak, juga
fenomena politik plutokrasi dimana yang dihargai adalah tokoh-tokoh yang
berkemampuan logistik tinggi. Prinsip musyawarah mufakat cuma indah dalam
pidato, padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah mengamanatkan bahwa demokrasi Indonesia wajib berdasar atas
“kerakyatan” dan “permusyawaratan”. Dengan kata lain, demokrasi itu
hendaknya mengandung ciri: (1) kerakyatan (daulat rakyat), dan (2)
permusyawaratan (kekeluargaan).5 Dalam demokrasi permusyawaratan, suara
mayoritas diterima sebatas prasyarat minimum dari demokrasi, sehingga proses
demokrasi permusyawaratan/perwakilan berjalan sesuai dengan aturan dan
aspirasi rakyat serta tidak dibelokkan untuk kepentingan sendiri, kelompok
maupun golongan.
(No 7 Tahun 2004). IMF (International Monetary Fund) menyusupkan melalui UU BUMN (No 19 Tahun 2003) dan UU Penanaman Modal Asing (No 25 Tahun 2007). Sementara keterlibatan USAID antara lain, pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), dan UU Perbankan. Lihat, http://www.rimanews.com/read/20100828/2410/70. diakses pada tanggal 28 Mei 2014. 4 UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3). 5 Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2012, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, hlm. 65.
4
4
Sementara di bidang kebudayaan, kita sudah jauh dari nilai-nilai
kepribadian bangsa kita sendiri, yang dikenal dengan sikap suka “gotong
royong”.6 Semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah hilang
terbawa angin (gone wit the wind). Hadirnya liberalisasi budaya dan pemikiran
yang dihadapi bangsa Indonesia telah mengancam kehidupan sosial bangsa
Indonesia. Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan serta
meningkatnya penganut LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender)
menjadi bukti jelas bagaimana liberalisme telah merusak moral kebudayaan
bangsa. Lebih memprihatinkan lagi anak-anak dan remaja menjadi korban yang
paling rentan.
Laju perkembangan liberalisme di Indonesia akhirnya membangunkan
gerakan radikalisme agama yang menganggap liberalisme sebagai produk
Barat yang menjadi ancaman bagi mereka. Dinamika dan dialektika dua paham
besar itu pun akhirnya secara tanpa sadar membuat bangsa Indonesia amnesia
terhadap Pancasila sebagai Weltanschauung atau pandangan hidup bersama.
Akibatnya, berbagai gerakan radikalisme dan aksi-aksi terorisme yang kembali
6 Soekarno bahkan menyatakan bahwa jika negara ini dibangun dengan filsafat individualisme-liberalisme, maka yakinlah bahwa kita akan penuh dengan konflik. Lebih jauh Soekarno menegaskan: “Tuan-tuan yang terhorma! Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet menuliskan, bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechtvaardigheid yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi ”droit de I’homme et du citoyen” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong menolong, paham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan liberalisme daripadanya. Muhammad Yamin, 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I, Yayasan Prapanca, Jakarta, hlm. 296-297. Lihat juga, Satya Arinanto, 2003, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
5
5
marak dalam beberapa tahun terakhir ini, yang salah satunya dipicu oleh
ekspansi—meminjam istilah Ahmad Syafii Maarif—manifestasi Islam
transnasional,7 yang berdampak pada rapuhnya ideologi negara Pancasila dan
sendi-sendi pilar berbangsa dan bernegara.
Sungguh menyedihkan, bangsa yang dikenal paling majemuk di dunia
dengan tradisi budayanya yang penuh toleransi, ramah, religius, dan
menjunjung tinggi nila-nilai kesopanan, tiba-tiba berubah menjadi bangsa yang
beringas, bahkan tidak segan-segan melakukan kejahatan terhadap
kemanusiaan, seperti aksi terorisme dan berbagai bentuk tindakan kekerasan
lainnya. Nilai-nilai yang dahulu kita anggap agung, luhur, dan mulia, zaman
sekarang ibarat binatang langka yang hampir musnah ”mati suri” makin tidak
berdaya.
Di tengah amnesia bangsa Indonesia terhadap Pancasila itulah, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (selanjutnya disebut dengan MPR-RI) periode 2009
2014 melaksanakan tugas mengoordinasikan dan mensosialisasikan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
diamanatkan pasal 15 ayat 1 huruf (e) Undang-undang Nomor 27 tahun 2009
tentang MPR/DPD/DPR/DPRD. Melalui penjelasan yang diberikan oleh tim
sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal
pokok yang melatar belakangi pentingnya mensosialisasikan “Pancasila”.8
7 Ahmad Syafii Ma’arif, 2009, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi Sejarah, PT. Mizan Pustaka, Bandung. 8 Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, hlm. 13.
6
6
Pertama, faktor yang berasal dari dalam negeri, antara lain, (1) masih
lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman
terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola
interaksi antarumat beragama; (2) sistem sentralisasi pemerintahan di masa
lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan
pengabaian terhadap pembangunan dan kepentingan daerah serta timbulnya
fanatisme kedaerahan; (3) tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan
atas kebhinnekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa; (4)
terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu
yang panjang, melewati ambang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang
berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang
bertentangan dengan moralitas dan etika; (5) kurangnya keteladanan dalam
sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; (6) tidak berjalannya
penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya kontrol sosial untuk
mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah
masih hidup di tengah masyarakat; (7) adanya keterbatasan kemampuan
budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari
budaya luar; (8) meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta
pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat-obat terlarang;9 (9)
Pemahaman dan implementasi otonomi daerah yang tidak sesuai dengan
semangat konstitusi.10
9 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 10 Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan Serta
7
7
Kedua, faktor-faktor yang berasal dari luar negeri meliputi, antara lain,
(1) pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan
antarbangsa yang semakin tajam; (2) makin kuatnya intensitas intervensi
kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional. Faktor-faktor
penghambat yang sekaligus merupakan ancaman tersebut dapat mengakibatkan
bangsa Indonesia mengalami kesulitan dalam mengaktualiasikan segenap
potensi yang dimilikinya untuk mencapai persatuan, mengembangkan
kemandirian, keharmonisan dan kemajuan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya
sungguh-sungguh untuk mengingatkan kembali warga bangsa dan mendorong
revitalisasi khazanah nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada
Pancasila dan pilar kehidupan berbangsa lainnya.11
Lebih jauh daripada itu, faktor yang berasal dari luar berupa
radikalisme dan ekstrimisme dengan mudah sekali berkembang dengan banyak
varian di Republik tercinta ini. Artinya, kemunculan gerakan radikal dan Islam
fundamentalis tidak hanya hadir dalam bentuk satu nama dan kelompok saja,
mereka hadir dengan pola gerakan yang berbeda-beda. Fenomena gerakan
radikal belakangan ini semakin kokoh menancapkan ideologinya dengan
mendompleng demokrasi dan menikmati kebebasan yang semakin terbuka
merupakan prakondisi yang kondusif bagi kelompok radikal untuk tampil ke
permukaan. Bahkan tidak jarang gerakan-gerakan radikalisme dan
fundamentaslime ini melahirkan aksi kekerasan dan teror, yang secara tidak
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
8
8
langsung telah mencoreng keindahan dan kebajikan Islam di pentas peradaban
umat manusia. Dalam konteks Indonesia, bukan saja umat Islam yang
dirugikan, tetapi juga keutuhan negara-bangsa dalam bentuk NKRI menjadi
terancam.
Ironisnya, pada saat usaha untuk menanamkan kembali nilai-nilai
Pancasila yang dipelopori oleh MPR RI ke seluruh pelosok tanah air, justru
pada saat yang bersamaan muncul tragedi yang cukup menohok. Hasil survei
harian Kompas pada tahun 2012 menyimpulkan aspek-aspek yang berkaitan
dengan menurunnya nasionalisme dan kebangsaan di Indonesia. Solidaritas
nasional menurut survey tersebut melemah hingga 60%, demikian juga dengan
toleransi antargolongan kaya-miskin (61,4%), toleransi antarsuku/etnis
(46,5%), dan toleransi antarumat beragama (38,9%).12
Potensi anacaman sebagaimana dikemukakan oleh Kompas tersebut
menjadi ancaman laten Bangsa Indonesia. Era globaliasi yang didominasi oleh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, telah merubah pola
hubungan antarbangsa dalam berbagai aspek. Negara seolah tanpa batas
(boderless), saling tergantung (independency) dan saling terhubung
(interconected) antara satu negara dengan negara lainnya.
Pada tahun 2008, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda
Indonesia M. Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji
Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008, juga menyatakan bahwa anak
muda Indonesia menampakkan kealpaan bahkan phobia apabila berhubungan
12 “Jajak Pendapat Ancaman Kebangsaan”, Harian Kompas, Senin, 21 Juni 2012.
9
9
dengan Pancasila. Hal tersebut berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan
oleh aktivis gerakan nasionalis tersebut pada tahun 2006 bahwa sebanyak 80
persen mahasiswa memilih syari’ah sebagai pandangan hidup berbangsa dan
bernegara. Sebanyak 15,5 persen responden memilih aliran sosialisme dengan
berbagai varian sebagai acuan hidup dan hanya 4,5 persen responden yang
masih memandang Pancasila tetap layak sebagai pandangan hidup berbangsa
dan bernegara.13
Sebelumnya, survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2001-2004
tentang “Islam dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia”, juga menyebutkan
bahwa Syari’at Islam tampaknya memenuhi keinginan masyarakat mengenai
sistem hukum yang ideal. Pada tahun 2001 orang yang menginginkan hukum
Islam berjumlah 61,4 %. Tahun 2002, angka ini melonjak menjadi 70,6 %, dan
pada tahun 2004, angka ini meningkat menjadi 75,5 %. Kemudian mengenai
persetujuan mengenai bentuk pemerintahan Islam dan anggapan mereka bahwa
pemerintahan Islam yang terbaik, pada 2001 mencapai 57,8%, pada 2002
meningkat menjadi 67,1%, bahkan pada 2004, melonjak sampai 72,2%.14
Namun pada tahun 2007, keinginan masyarakat untuk mendukung
negara Islam mengalami penurunan. Hasil survei nasional bertajuk “Islam dan
Kebangsaan” yang juga diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan
Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta menunjukkan bahwa mayoritas responden (84,7 %) lebih mendukung
13 Harian Umum Kompas, 4 Maret 2008.. 14 Jamhari dan Jajang Jahroni, Op.cit., hlm. 218-219.
10
10
NKRI dan Pancasila ketimbang beraspirasi negeri Islam (22,8 %). Hasil ini
memperkuat survei yang diadakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada
2006, yakni 69,6 % responden masih mengidealkan sistem kenegaraan
berdasarkan Pancasila, 11,5 % menginginkan seperti negara Islam, dan hanya
3,5 % menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi Barat.15
Namun, yang menjadi problem dan perlu direnungkan oleh semua
pihak adalah hasil dari survei yang dilakukan harian Kompas, yang dirilis pada
tanggal 1 Juni 2008. Hasil survei memperlihatkan, pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila merosot tajam. Sebanyak 48,4 % responden berusia 17-29
tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan mengkap.
Sebanyak 42,7 % responden berusia 30-45 tahun salah menyebut sila-sila
Pancasila, dan responden berusia 46 tahun ke atas lebih parah, yakni 60,6 %
salah menyebutkan kelima sila Pancasila.16
Keinginan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum syariah kembali
meningkat pada tahun 2011. Hasil sebuah survei yang dilakukan Lembaga
Penelitian (Lemlit) Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (Uhamka) Jakarta,
menyimpulkan bahwa sebagian besar—mencapai 76—warga ternyata masih
mengharapkan pelaksanaan hukum syariah. Selain itu, hanya 12 persen yang
mengkaitkan pelaksanaan syariah dalam konteks hukum, sedangkan sebagian
15 As’ad Said Ali, 2009, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Penertbit LP3ES, Jakarta, hlm. 1. 16 Ibid., hlm. 2.
11
11
besar (51 persen) mengkaitkan syariah dalam konteks pedoman moral,
membela keadilan dan meningkatkan kesejahteraan.17
Problem di atas membuat banyak pihak merasa cemas, termasuk
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.18 Hemat penulis, pengkristalan terhadap
isu hukum agama tersebut justru akan memunculkan gerakan radikalisme
agama. Jika ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah terus berlanjut
maka bukan tidak mungkin angka ini akan terus meningkat hingga mencapai
jumlah yang cukup signifikan untuk terjadinya revolusi dalam rangka
mengganti ideologi negara Pancasila dan pilar-pilar negara lainya.
Dalam konteks Indonesia saat ini, multikrisis yang melahirkan frustrasi
dan rasa ketertindasan menampakkan wujudnya dalam bentuk sejumlah besar
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh para elit yang menyebabkan
maraknya korupsi, kejahatan politik, lemahnya penegakan hukum dan
ketidakberdayaan ekonomi, yang nyaris membawa negeri ini kepada jurang
kehancuran, atau para pengamat menyebutnya sebagai, “A Country in
Despair”, suatu negara-bangsa yang bukan sekadar diterpa bencana, tetapi
telah tenggelam dalam ketiadaan harapan yang mendalam.19
Fenomena ini kemudian melahirkan putus asa dan emosional penuh
sinis serta sindiran terhadap Indonesia sebagi negara yang serba seolah-olah, a
heap of delusions,—tidak ada lagi sebenarnya apa yang disebut ideologi
17 “Wow, 76 Persen Warga Inginkan RI Jadi Negara Islam”, Harian Umum Republika, Selasa, 21 Februari 2012. 18 As’ad Said Ali, Op.cit, hlm. 4 19 Daniel Dhakidae, 2002, Indonesia dalam Krisis 1997-2002, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. xvii.
12
12
Pancasila. Harus diakui memang, tidak banyak pembicaraan di kalangan publik
tentang Pancasila itu sepanjang masa demokrasi dan kebebasan sejak tahun
1998. Jika ada, diskusi publik tentang Pancasila itu, maka ia hilang-hilang
timbul untuk kemudian seolah lenyap tanpa bekas. Tidak ada upaya tindak
lanjut secara sistematis, terstruktur dan masif untuk mensosialisasikan,
memasyarakatkan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akibatnya, sepanjang era reformasi yang bermula pada tahun 1998,
orang-orang menampakkan diri untuk “malu-malu atau pura-pura lupa”
terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan ataupun
berbagai pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi mengikutkan
kata-kata Pancasila dan pilar negara lainnya. Hal ini jauh berbeda dengan masa
Orde Baru yang hampir setiap pernyataan pejabatnya menyertakan kata–kata
Pancasila. Rezim reformasi tampaknya ogah dan alergi bicara tentang
Pancasila.20
Di era reformasi ini, Pancasila memang diuji kesaktianya setelah sekian
lama dijadikan alat penguasa untuk melawan para pengkritiknya. Sebagian
pihak malah menganggap bahwa Pancasila sudah tidak layak lagi menjadi
dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila dipandang sudah usang
(kadaluarsa) oleh sebagian orang yang kecewa dengan kepemimpinan para
Presiden Republik Indonesia sejak Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurahman
Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Para
20 Harian Umum Media Indonesia, Kamis, 31 Juni 2007.
13
13
pengkritik Pancasila itu bahkan mengajukan konsep tandingan yakni berupaya
menggati ideologi Pancasila dengan ideologi lain (agama) di negara Indonesia
yang sangat plural ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan juga mensinyalir adanya
keengganan bangsa kita untuk berbicara tentang Pancasila, sebagaimana dalam
pidato politik yang berkaitan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Tahun 2006 lalu, seperti penegasan berikut ini:
“...Kita merasakan, dalam delapan tahun terakhir ini, di tengahtengah gerak reformasi dan demokratisasi yang berlangsung di negara kita, terkadang kita kurang berani, kita menahan diri, untuk mengucapkan kata-kata semacam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Kebangsaan, Stabilitas, Pembangunan, Kemajemukan, dan lain-lain, karena bisa dianggap tidak sejalan dengan gerak reformasi dan demokratisasi. Bisa-bisa dianggap tidak reformis…”21
Ekspresi dan kegundahan Presiden Republik Indonesia tersebut, tentu
saja merupakan bentuk kegelisahan yang harus dijadikan tolok ukur
memudarnya pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai nilai luhur
berbangsa dan bernegara. Betapa tidak, tatkala euforia reformasi melanda
negeri ini, juga diiringi dengan perubahan lingkungan strategis nasional,
regional, maupun global yang terjadi dalam eskalasi yang cepat, ternyata tidak
diikuti dengan penyikapan secara proporsional oleh segenap warga negara
dalam memandang keberhasilan reformasi tersebut.
Sikap dan perilaku tidak proporsional tersebut antara lain
terejawantahkan melalui tuntutan kebebasan yang tak terbatas. Secara
21 Irfan Nasution dan Rony Agustinus, (ed.), 2006, Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas, Brighten Press, Bogor, hlm. xv.
14
14
akumulatif, sikap dan tindakan aproporsional itu ternyata telah menggerus rasa
kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan, yang berujung
pada keengganan komponen bangsa kita; pelajar, mahasiswa, generasi muda,
pengusaha, tak terkecuali kalangan aparatur pemerintah sendiri, yang tidak lagi
mengenal Pancasila, atau pura-pura lupa, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh
sebelum Indonesia Merdeka kian memudar.
Pada era Orde Baru, misalnya, pembangunan karakter bangsa dengan
berpijak pada Pancasila melalui pelaksanaan P4. Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dalam Sidang Umum, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui Ketetapan MPR
Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.22 Dengan penghayatan
dan pengamalan Pancasila oleh manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah
Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, seperti yang
terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 pada konsideran
menimbang, secara jelas ditekankan dalam huruf ‘a’ “bahwa Pancasila yang
merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia
perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa seperti
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Kemudian huruf ‘b’, menegaskan “bahwa demi kesatuan bahasa,
kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta
22 Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978.
15
15
mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila”. Ketetapan Nomor II/MPR/1978 yang terdiri dari 6
(enam) pasal ini merupakan suatu kehendak rakyat yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) sebagai penjelmaan rakyat, yang
berperan penting dalam menuntun dan menjadi pandangan hidup bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang wajib dipatuhi
seluruh masyarakat serta wajib ditindaklanjuti sebaik-baiknya oleh pemerintah
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika kita mencermati isi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4), pasal 1 dan pasal 4, maka kita dapat menyimpulkan bahwa
materi muatan yang ada dalam P4, adalah merupakan tonggak atau kekuatan
dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup bangsa Indonesia
dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk perbedaan identitas
yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia dilebur dan dibentuk menjadi satu
pandangan dalam berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
Kemudian Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 ditindaklanjuti oleh
Pemerintah dengan membentuk suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang disebut Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila atau disingkat BP-7 dengan surat Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1979.23 Keputusan Presiden tersebut ditindak lanjuti
23 BP-7 Pusat, Bahan Penataran P4, UUD 1945, GBHN, 1990, BP-7 Pusat, Jakarta. Orde Baru secara resmi mendefinisikan sebagai tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pelaksanaan kemurnian Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
16
16
oleh Menteri Dalam Negeri, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 239 Tahun 1980, Nomor 163 Tahun 1981, dan Nomor 86 tahun
1982, tentang pembentukan BP-7 di Pemerintah Daerah tingkat I dan tingkat II
sehingga di setiap propinsi dan kabupaten dan kotamadya memiliki lembaga
yang bernama BP-7 Daerah.
Namun sejak reformasi 1998, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) tersebut
dicabut dengan ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4),24
yang berdampak pada pembubaran institusi BP-7 sebagai institusi yang
memiliki ”kompetensi” dalam pembentukan karakter bangsa.25 Dengan
dibubarkannya BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), praktis tidak ada lagi lembaga yang
secara fungsional melakukan pemasyarakatan terhadap nilai-nilai luhur
Pancasila, dan dalam implementasinya nilai-nilai luhur Pancasila menjadi
semakin kurang dipahami, apalagi diamalkan sebagai landasan ideal dalam
pembangunan bangsa.
Di tengah caru-marut wajah kehidupan bangsa saat ini, terutama
hadirnya ideologi liberal, transnasional, aksi-aksi radikalisme dan terorisme,
Republik Indonesia Tahun 1945. Joeniarto, 2001, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 149. 24 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). 25 Ibid., hlm. 149. Lebih jauh tentang istilah ini, lihat misalnya Herbert Feith dan Lance Castle, (ed.), 1988, Pemikiran Politik Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta, hlm. xviixviii. Lihat juga, Moh. Mahfud M.D, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta, hlm. 200-201.
17
17
kini semua orang sadar bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus
kembali bersandar pada kesepakatan yang disebut Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Publik Indonesia-pun berpendapat bahwa harus ada
upaya sistematik, masif dan terstruktur untuk menangkal bahaya laten tersebut
dengan melibatkan semua komponen masyarakat. Pancasila tersebut
diharapkan dapat benar-benar berfungsi dalam menopang kehidupan berbangsa
dan bernegara, baik diletakkan dalam perspektif legal-formal, maupun dalam
konteks nation and character building yang berperan mencerahkan (enlighten)
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbagai fenomena di atas hanyalah sebagian kecil dari kompleksnya
permasalahan bangsa dan negara Indonesia di tengah arus radikalisme. Melihat
situasi sosial politik ketatanegaraan dan nasionalisme bangsa Indonesia yang
akhir-akhir ini mulai tergerus oleh gelombang globalisasi dan radikalisme,
maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI)26 kembali menggelorakan
dan mensosialisasikan pentingnya ideologi Pancasila sebagai alat pemersatu
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, tanpa adanya pretensi secara berlebihan tentu saja
tercipta kecurigaan di tengah masyarakat terhadap upaya pelembagaan ideologi
Pancasila. Jika pada masa Orde Lama, Pancasila dipahami berdasarkan
paradigma yang berkembang pada saat situasi dunia yang diliputi oleh
tajamnya konflik ideologi, atau jika pada era Orde Baru, Pancasila dan UUD
26 MPR melaksanakan tugas sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diamanatkan pasal 15 ayat 1 huruf (e) Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPD/DPR/DPRD.
18
18
NRI 1945 disakralkan dengan cita-cita untuk menjalankan aturan dasar negara
tersebut secara murni dan konsekuen yang membawa lahirnya program P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila),27 maka bukan tanpa alasan
konsep tersebut dinilai merupakan konsep P4 jilid dua atau lembaga BP-7 yang
lahir di era reformasi.
Beranjak dari latar belakang masalah inilah penulis mencoba untuk
mengkaji secara lebih mendalam mengenai politik hukum Pancasila dalam
menanggulangi gerakan radikalisme, yang pemaknaannya kini mulai berubah
seiring dengan peta konfigurasi kekuatan politik dan sosial yang nyata di
tengah masyarakat (de reele machtsfactoren).28
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji
secara lebih mendalam seputar pentingnya melembagakan Pancasila sebagai
ideologi yang mampu menjadi “peluru” penangkal, peredam dan bahkan dapat
mematikan mata rantai gerakan radikalisme dan terorisme di bumi Nusantara
ini, melalui penelitian ilmiah ini dengan judul; “Politik Hukum Pancasila
dalam Menanggulangi Gerakan Radikalisme di Indonesia”.
27 Sebuah metode internalisasi/sosialisasi nilai-nilai Pancasila dengan pendekatan formal yang menggunakan forum klasikal yang berisi pemaparan-pemaparan teoritik tentang idealisme Pancasila sebagai dasar negara. Metode ini akhirnya membawa peserta hanya pada tahap “menghapal materi” tidak sampai pada titik pemaknaan. Lihat, Bambang Purwoko, “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Pancasila”, dalam Agus Wahyudi, 2009, Proceeding Kongres Pancasila: Pancasila dalam Berbagai Perspektif, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 286-287. 28 Mengacu pada pandangan Leon Duguit yang lebih memandang konstitusi dari sudut sosial, konstitusi dimaknai tidak hanya berisi norma-norma dasar tentang struktur negara, tetapi bahwa struktur negara yang diatur dalam konstitusi itu memang sungguh-sungguh terdapat dalam kenyataan hidup masyarakat sebagai faktor-faktor kekuatan riil yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Lihat, Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 123.
19
19
B. Rumusan Masalah
Berbagai fenomena di atas sebenarnyalah sebagian kecil dari
kompleksnya permasalahan bangsa di tengah arus globalisasi dunia. Menjadi
menarik untuk direnungkan kembali adalah:
1. Bagaimana latar belakang lahirnya Pancasila sebagai pemersatu atas
keberagaman suku bangsa, bahasa, budaya, adat istiadat, dan agama?
2. Bagaimanakah konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia?
3. Bagaimana sikap kelompok radikalisme dalam merespon negara
hukum Pancasila di Indonesia?
4. Bagaimana politik hukum Pancasila didayagunakan pada masa Orde
Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi?
5. Bagaimana politik hukum Pancasila agar dapat menanggulangi
gerakan radikalisme di Indonesia?
20
20
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah dipaparkan di atas,
maka tujuan penelitian politik hukum Pancasila dalam menanggulangi gerakan
radikalisme di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Mendeskripsikan dan menelusuri latar belakang lahirnya Pancasila
sebagai alat pemersatu atas keberagaman suku bangsa, bahasa,
budaya, adat istiadat, dan agama.
b. Menjelasakan perbedaan konsep negara hukum Anglo Saxon, Eropa
Kontinental dan negara hukum Pancasila.
c. Menjelaskan peta dan gerakan kelompok radikalisme di Indonesia
dalam menetang Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
d. Menjelaskan dari sisi dasar hukum tentang Pancasila sebagai alat
untuk menanggulangi gerakan radikalisme di Indonesia dari masa ke
masa.
e. Mencoba membedah sejauh mana upaya politik hukum Pancasila,
bagi perkembangan diskursus ketatanegaraan di Indonesia.
21
21
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk kepentingan
akademik maupun kepentingan praktis. Adapun manfaat yang diharapkan dari
penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Manfaat Akademis
a) Hasil penelitian ini secara akademis diharapkan dapat memberikan
kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, dan hukum tata negara, khususnya dalam sistem negara
hukum Pancasila, serta bermanfaat bagi penelitian-penelitian ilmu
hukum selanjutnya.
b) Sebagai bahan informasi ilmiah bagi peneliti-peneliti yang ingin
mengetahui konsistensi Pancasila sebagai ideologi negara
Indonesia serta perbadaannya dengan ideologi lain.
c) Menjawab fenomena gerakan kelompok radikalisme di Indonesia
dalam menetang Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
d) Sebagai usaha pengembangan ilmu pengetahuan ketatanegaraan
khususnya yang berhubungan dengan ideologi Pancasila yang
dianut negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, baik pada masa
Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi.
e) Diharapkan dapat dijadikan salah satu referensi bagi penelitian
berikutnya yang mengkaji permasalahan yang sama.
22
22
b. Secara Praktis
a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan baik bagi
pengambil keputusan publik maupun kalangan aktivis, khususnya
Islam dalam memahami ideologi Pancasila agar dapat memberikan
kontribusi yang signifikan bagi proses masa depan Indonesia.
b) Sebagai masukan bagi para pemangku kebijakan, baik eksekutif,
legislatif maupun yudikatif agar terus-menerus mensosialisasikan
dan memasyarakatkan Pancasila tanpa meninggalkan nilai-nilai
historis dan filosofis di dalamnya serta dapat berperilaku sesuai
dengan prinsip dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbagsa
dan bernegara.
c) Sebagai masukan bagi masyarakat untuk mengetahui, mendalami
serta mengamalkan makna nilai-nilai Pancasila sehingga dapat
membumikan secara ideal dan dapat diterapkan di tengah-tengah
kehidupan berbangsa dan bernegara.
d) Hasil penelitian ini nantinya juga diharapakan dapat menjadi
rujukan dalam melakukan penelitian-penelitian yang serupa di
tempat lain.
e) Bagi penulis, di samping untuk kepentingan penyelesaian studi di
Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
juga dalam rangka menambah dan mendalami ilmu pengetahuan
ketatanegaraan, khususnya yang berhubungan erat dengan
Pancasila.
23
23
E. Keaslian Penelitian
Sebagai sebuah penelitian yang mempunyai fokus kajian pada upaya
pelembaga Pancasila sebagai ideologi negara dengan maksud dan tujuan untuk
meredam, menangkal, dan mematikan mata rantai arus gerakan radikalisme,
maka penulis menemukan beberapa buku yang mengulas tentang Pancasila
sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, diantaranya:
Pertama, adalah buku yang berjudul “Pancasila dalam Berbagai
Perspetif”.29 Buku ini merupakan bunga rampai atau kumpulan tulisan yang
dihasilkan pada “Kongres Pancasila I” di Yogyakarta pada tahun 2009 yang
juga telah menghasilkan “Deklarasi Bulaksumur”. Buku ini terdiri dari enam
bagian, yaitu Filsafat Pancasila, Nasionalisme dalam Perspetif Pancasila,
Negara Hukum dalam Perspetif Pancasila, Relasa Agama dan Negara dalam
Perspetif Pancasila, Kedaulatan Rakyat dalam Perspetif Pancasila dan
Kesejahteraan Rakyat dalam Perspetif Pancasila.
Kedua, adalah buku yang berjudul “Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila
dalam UUD 1945 dan Implementasinya”.30 Buku ini merupakan bunga rampai
atau kumpulan tulisan yang dihasilkan pada “Kongres Pancasila II” di
Denpasar pada tahun 2010. Ada sejumlah poin deklarasi penting, di antaranya,
perlu membentuk “Rumah Hukum Pancasila” dengan upaya lebih progresif
dalam merestorasi hukum di Indonesia, selain institusi yang punya legitimasi di
29 Agus Wahyudi, dkk, (ed.), 2009, Pancasila dalam Berbagai Perspetif, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitus RI, Jakarta. 30 Heri Santoso, (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya, Penerbit PSP Press UGM, Yogyakarta.
24
24
tingkat nasional untuk melindungi, mengkaji dan mengembangkan Pancasila
sebagai dasar ideologi negara.
Ketiga, adalah buku yang berjudul “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”.31 Buku ini merupakan
kumpulan tulisan yang dihasilkan dari acara Prosiding Sarasehan Nasional
2011, Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta. Pada bagai pertama, di bahas Nilai-nilai Pancasila sebagai
Orientasi Pembudayaan Kehidupan Berkonstitusi. Bagian kedua, Penguatan
dan Pengawalan Nilai Pancasila dalam Politik Legislasi, Tinjauan Ideologis,
Yuridis, dan Sosiologi.
Keempat, adalah buku yang berjudul “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai
Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Buku ini
merupakan kumpulan tulisan yang dihasilkan dari acara Kongres Pancasila IV
pada 31 Mei dan 1 Juni 2012 di UGM yang bekerja sama dengan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).32
Buku ini mengulas Pancasila sebagai petunjuk dan pedoman ke arah
tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Langkah strategis
dalam bidang sosial, budaya, dan agama, adalah melalui pusat-pusat
pendidikan dan pembudayaan Pancasila secara kreatif dan dinamis. Dalam
bidang hukum, politik dan pertahanan keamanan, adalah dengan berpijak pada
31 Surono, (ed.), 2011, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitus RI, Jakarta. 32 Sudjito, dkk, (Tim Peny), 2012, Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, Penerbit PSP Press UGM, Yogyakarta.
25
25
prinsip negara Pancasila, dan berdasar pada konsep negara hukum yang
memiliki karakteristik: negara kekeluargaan, berkepastian, berkeadilan,
religius. Dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan adalah melalui sistem
Ekonomi Pancasila yang berdaulat dan menyejahterakan dengan berdasar pada
Konstitusi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Kelima, adalah buku yang berjudul “Strategi Pembudayaan Nilai-nilai
Pancasila dalam Menguatkan Semangat ke-Indonesia-an”.33 Buku ini
merupakan kumpulan tulisan yang dihasilkan dari acara Kongres Pancasila V
Universitas Gajah Mada. Buku ini menegaskan perlunya pembudayaan nilai
nilai Pancasila dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Karena strategi pembudayaan nilai- nilai Pancasila di kalangan generasi muda
dapat dilakukan lewat pendidikan baik di sekolah maupun luar sekolah. Namun
demikian lingkungan keluarga dan masyarakat juga tidak terlepas
menjadi bagian penting untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki
karakter nilai Pancasila.
Keenam, buku karya Yudi Latif berjudul “Negara Paripurna:
Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila”. Penulis buku ini
menggunakan wacana ontologis terlebih dahulu. Mula-mula dengan lukisan
geografis kepulauan Nusantara dalam perkembangannya sejak puluhan ribu
tahun Sebelum Masehi. Di dalamnya, ia manapaki geologi kebudayaan dengan
menceritakan juga evolusi kepercayaan masyarakat Nusantara, sejak dari
kepercayaan lokal yang disebut animisme dan dinamisme hingga datangnya
33 Sudjito, dkk, (Tim Peny), 2013, Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat ke-Indonesia-an, Penerbit Ombak dan PSP Press UGM, Yogyakarta.
26
26
agama-agama dari luar yang dibawa oleh kaum imigran. Hal ini dilakukan
Yudi Latif, karena menurutnya terbentuknya ideologi Pancasila hanya bisa
dipahami dalam konteks masyarakat majemuk dan multi agama.
Secara historis, konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian panjang
tiga fase; “pembuahan”, “perumusan” dan “pengesahan”. Fase “pembuahan”
setidaknya dimulai pada 1920-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk
mencari sitesis antarideologi dan gerakan, seiring dengan proses “penemuan”
Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism).
Fase “perumusan” dimulai pada masa persidangan pertama BPUPK
dengan pidato Soekarno 1 Juni 1945 sebagai crème de la crème-nya yang
memunculkan istilah Panca Sila, yang digodok melalui pertemuan Chuo sangi
In dengan membentuk “panitia Sembilan” yang menyempurnakan rumusan
Pancasila dari pidato Soekarno dalam versi Piagam Jakarta (yang mengandung
“tujuh kata”). Sedangkan fase “Pengesahan” dimulai sejak 18 agustus 1945
yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.34
Terakhir, buku karya As’ad Said berjudul “Negara Pancasila, Jalan
Kemaslahatan Berbangsa”. Kehadiran buku yang ditulis oleh mantan Wakil
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) menambah khzanah keilmuan, terutama
yang terkait dengan pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi negara. Penulis buku berhasil menunjukkan fakta bahwa dalam
kondisi apa pun tidak ada elemen bangsa ini yang sanggup melepaskan
Pancasila dari genggaman bangsa Indonesia. Ingin pun tidak. Karena
34 Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
27
27
menyingkirkan Pancasila berarti juga memusnahkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, penulis ini secara optimis dan penuh percaya diri bahwa
Pancasila memberikan inspirasi bagi bangsa-bangsa lain di dunia untuk
memecahkan masalah dasar konstitusi yang mereka hadapi, terutama terkait
persoalan agama. Pada 1924 Turki tidak tahan dengan kesultanan Islam dan
berbalik arah menjadi negara sekuler pertama di tengah masyarakat Muslim.
Sementara di wilayah Asia Selatan, Pakistan yang berdiri di atas wilayah
dinasti Mogul akhirnya memilih menjadi negara Islam.35
Atas dasar beberapa pustaka di atas, dengan ini saya menyatakan,
bahwa Tesis ini tidak pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di
suatu perguruan tinggi lain dan sepanjang pengetahuan penulis di dalamnya
tidak terdapat karya tulis atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan
oleh orang lain, kecuali yang tertulis diacu dalam naskah ini dan disebutkan
dalam daftar pustaka.
Oleh karena itu, dapat dipertanggungjawabkan penulis bahwa tesis ini
memiliki keaslian dan sesuai dengan asas–asas keilmuan yang harus dijunjung
tinggi yaitu jujur, rasional, objektif serta terbuka. Hal ini merupakan implikasi
etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah sehingga dengan demikian
penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah serta
terbuka untuk dikritisi yang bersifat konstruktif.
35 As’ad Said Ali, 2009, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Penerbit Pustaka LP3ES, Jakarta.
0 Response to "Politik Hukum Pancasila dalam Menanggulangi Gerakan Radikalisme di Indonesia"
Post a Comment